Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat
Buku coklat atau peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan republik indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat merupakan aturan mengenai tata cara registrasi obat di indonesia. Registrasi obat baru dan produk biologi termasuk produk biologi sejenis pbssimilar.
Badan Pengavtas Obat Dan Makanan
Kriteria dan tata laksana pendaftaran obat tradisional obat herbal terstandar dan fitofarmaka.
Kriteria dan tata laksana registrasi obat. Pasal i beberapa ketentuan dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor hk03123101108481 tahun 2011 ten tang kriteria dan tata laksana registrasi obat diubah sebagai berikut. Hk0005411384 tentang kriteria dan tata laksana pendaftaran obat tradisional obat herbal terstandar dan fitofarmaka dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan pengawas obat dan makanan. Alur registrasi dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.
Tata cara pendirian apotek. Kriteria dan tata laksana registrasi obat. Kriteria dan persyaratan obat yang didaftarkan di indonesia informasi.
Produk obat tradisional lisensi dan produk obat tradisional impor. Bahwa ketentuan kriteria dan tata laksana registrasi obat sebagaimana telah diatur dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor hk03123101108481 tahun 2011 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan kepala. Alur registrasi obat secara umum proses registrasi dimulai dari tahap pra registrasi dan kemudian dilanjutkan dengan tahap registrasi.
Makanan no hk03123101108481 tahun 2011 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat mengatur semua proses ini. Alur registrasi obat registrasi obat tata laksana registrasi obat tata laksana registrasi obat diatur oleh badan pom dalam keputusan ka bpom no. Setelah pasal 21 ditambah bagian kesepuluh pasal 21a yang berbunyi.
Perka bpom hk031231011084812011 kriteria dan tata laksana registrasi obat perka bpom no. Hk000531950 tahun 2003 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat. Badan pengawas obat dan makanan republik indonesia peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan republik indonesia nomor.
16 tahun 2015 tentang tata laksana dan penilaian obat pengembangan baru. 17 tahun 2015 tentang pedoman penilaian produk biosimilar. Pendahuluan kriteria dan tatalaksana registrasi obat.
Tata cara pendirian apotek izin apotek pada suatu tempat tertentu diberikan oleh menteri kepada apoteker pengelola apotek. Bahwa kriteria dan tata laksana registrasi produk biologi sejenis atau produk biosimilar telah ditetapkan dalam peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor hk03123101108481 tahun 2011 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat sebagaimana.
Hubungi 0852 2222 3459 Service Ac Makassar
Perka Bpom Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Reg Obat Upload Pdf 18 10
Cara Cek Kadaluarsa Ijin Edar Obat Dan Makanan Di Bpom Secara Online
Berita Negara Republik Indonesia
Seminar Apoteker V Twitter Sosialisasi Kriteria Tata Laksana
Cara Izin Ke Bpom Langkah Mendaftar Produk Ke Bpom
Registrasi Obat Dan Produk Biologi
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik Ke Badan Pom Ri Mudah Murah
Uji Stabilitas Pada Obat Tradisional Ppt Download
Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Pedoman Uji
Jual Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat Di Lapak Reyhand
Berita Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Bpom No Hk 00 05 3 1950 Ttg Kriteria Dan Tata
Tatalaksana Registrasi Obat Kelompok 7 Fix
Medisina Edisi 6 By Maxlopo Poernomo Issuu
Cara Cek Kadaluarsa Ijin Edar Obat Dan Makanan Di Bpom Secara Online
Registrasi Obat Dan Produk Biologi
Download Buku Coklat Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat"
Posting Komentar